Azab Orang Mati Meninggalkan Hutang
Sekarang kulitnya mayit yang punya hutang tersebut telah menjadi dingin.
Azab orang mati meninggalkan hutang. Jadi jumlah hutang mayat itu adalah 1 million sedangkan mayat hanya meninggalkan harta sebesar 500 juta. Saya mempunyai kakak laki laki saudara kandung namanya arif kemudian menikah seorang wanita namanya ayu dan mempunyai seorang anak perempuan. Lalu kepada si c mayat berhutang 250 juta juga. Jadi hadis ini adalah dalil jelas yang menunjukkan bahwa orang mati meninggalkan hutang itu terus disiksa sampai hutang tersebut riil dilunasi.
Kepada orang a mayat berhutang sebanyak 500 juta. Dalam hadist tentang hutang pun dijelaskan mengenai bagaimana hukumnya orang yang tidak melunasi hutang bagaimana cara membayar hutang yang baik bagaimana jika mengikhlaskan hutang kewajiban membayar hutang azab mati meninggalkan hutang menunda bayar hutang hukum menagih hutang dan hal hal lain berkaitan dengan hutang piutang lainnya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut. Meski telah meninggal hutang tetap harus dilunasi dan ketahuilah bahwa pelunasan di akhirat sungguh sangat merugikan bagi orang yang berhutang.
Artinya sebelum utang dilunasi kulit mayit masih panas karena azab. Jangan menunda nunda untuk membayar hutang karena jika anda tidak bersedia membayar hutang kelak akan mendapat azab yang pedih di akhirat. Cara membayarkan hutang orang yang telah meninggal. Beginilah keadaan orang orang yang hutangnya dibawa mati hutang menjadi sebuah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup ini.
Namun sebagian umat islam ada yang seringkali melupakan hutangnya hingga dibawa mati dan tidak pula mewasiatkan kepada anak anaknya. Berikut akan dijelaskan azab bagi orang yang belum melunasi hutang tetapi meninggal dunia yang perlu anda ketahui. Misalnya si mayat mempunyai hutang kepada 3 orang. Dan kepada orang b mayat berhutang 250 juta.
Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut. Jika sudah begitu maka sebuah kewajiban bagi yang berhutang untuk melunasi hutang secepatnya. Meski rezeki telah dicukupkan tetap saja manusia ingin mencari tempat berhutang untuk memenuhi kebutuhannya. Ada yang berpendapat bahwa hutang hutang tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan zakat.
Di sini masih ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal ini. Membuat pahala kebaikan sebagai penggantinya jika hutang tersebut tidak dilunasi. Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya.